Logo Bloomberg Technoz

Demutualisasi BEI Bakal Efektif Kuartal III, OJK Rampugkan Aturan

CMS Admin 2
05 August 2026 06:40

Hasan Fawzi dalam RDOJK Oktober (Youtube OJK)
Hasan Fawzi dalam RDOJK Oktober (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026. Saat ini regulator tengah merampungkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan menjadi dasar perubahan struktur kepemilikan bursa sekaligus mengatur tata kelola setelah proses demutualisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Hasan menyampaikan, ketentuan baru itu mengubah struktur pemegang saham bursa yang sebelumnya kepemilikan BEI hanya dapat dimiliki oleh Anggota Bursa Efek atau bersifat mutual, kini pemegang saham dapat berasal dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek.


"Ketentuan ini mencerminkan bahwa sifat bursa efek bukan lagi berdasarkan keanggotaan atau mutual, melainkan bersifat demutual dan berorientasi laba (profit motive)," kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring pada Selasa (4/8/2026).

Hasan menambahkan bahwa perubahan tersebut diharapkan membuat bursa lebih menarik bagi investor strategis yang dapat mendukung pengembangan pasar modal. Melalui skema demutualisasi, BEI juga dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka di masa mendatang sehingga diharapkan mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperluas partisipasi para pemangku kepentingan.