“Mereka para pemilik teknologi bernilai tambah tinggi, seperti gasifikasi sampai mereka bisa bikin plastik dari batu bara,” ungkapnya.
Perubahan Kontrak
Menurut Kris, perubahan skema ekspor yang melibatkan Danantara sebagai pintu tunggal akan bertindak sebagai Qualitate Qua (QQ) otomatis akan merombak struktur kontrak komersial yang sudah ada.
Perubahan ini berpotensi memicu konsekuensi hukum dan finansial yang berat bagi pelaku usaha.
"Jadi kalau ada perubahan ekspor, misalnya diganti ke Danantara, itu bakal berubah klausul. Itu ada kemungkinan penalti dan pembatalan," jelasnya.
Akibat perubahan regulasi ini, lanjutnya, pelaku usaha dan investor harus mengulang kembali proses negosiasi bisnis secara business-to-business (B2B) untuk menyesuaikan aspek komersial yang baru.
Proses renegosiasi inilah yang dinilainya menyita waktu dan meningkatkan risiko ketidakpastian di mata investor asing.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto menyebut ekspor batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy) secara resmi dilakukan melalui PT DSI terhitung sejak 1 Juni 2026.
"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam pidato rapat paripurna DPR RI tanggal 20 yang intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar, ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor," kata Airlangga dalam konferensi, Minggu (31/5/2026).
"Ekspor komoditas SDA ini dilakukan melalui satu pintu yaitu BUMN ekspor dengan nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia Persero atau PT DSI dan ini akan dilakukan ekspor SDA strategis dengan mekanisme ekspor satu pintu dan pengawasan ekspor serta kualitas dan validitas data ekspor agar terlaksana lebih baik," tambahnya.
Airlangga melanjutkan bahwa pengaturan ini akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Ia menyebut kebijakan tersebut untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor.
"Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal.
Dia menyebut nilai ekspor ketiga komoditas strategis tersebut mencapai US$66,13 miliar atau sebesar 23,4% dari total ekspor nasional pada 2025.
"Dan ini adalah penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut. Dan dengan gambaran nilai ekspor batu bara sekitar US$24,48 miliar. Kemudian kelapa sawit CPU sebesar US$24,42 miliar. Kemudian terkait dengan ferro alloy atau paduan besi sebesar US$16,49 miliar," ujarnya
Adapun, penerapan wajib ekspor tiga komoditas via PT DSI yang berlaku per 1 Juni masih merupakan tahap transisi. Dilanjutkan pada tahap transisi kedua terhitung mulai 1 September.
Sementara itu, implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.
(smr/wdh)






























