Logo Bloomberg Technoz

BEI Pastikan Saham Sitaan Jampidsus Tidak Termasuk Free Float

Cahya Puteri Abdi Rabbi
26 July 2026 18:00

Karyawan memfoto layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (22/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan memfoto layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (22/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan saham sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak termasuk free float. Saham-saham yang disita tersebut kebanyakan berasal dari kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Saham yang masih berstatus sita dan belum memenuhi definisi free float tidak diperhitungkan sebagai free float," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin kepada Bloomberg Technoz.

Menurutnya, seluruh perusahaan tercatat di Papan Utama maupun Papan Pengembangan tetap diwajibkan memenuhi ketentuan free float minimum 15% sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A. Namun, dalam evaluasi pemenuhannya, BEI hanya menghitung saham yang memenuhi definisi free float.


Karena itu, emiten yang komposisi kepemilikan sahamnya didominasi saham sitaan harus menunggu proses pengalihan kepemilikan sebelum saham tersebut dapat dihitung sebagai free float. Adapun mekanisme pelepasan saham sitaan berada di bawah kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Grafik Saham Sitaan Jampidsus (Bloomberg Technoz)

Setelah saham tersebut dialihkan kepada publik dan memenuhi definisi free float, kepemilikan tersebut baru dapat diperhitungkan dalam pemenuhan ketentuan free float emiten.