OJK Cabut Izin Usaha Penjamin Emisi Efek Ekuator Swarna Sekuritas
Redaksi
26 July 2026 08:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Ekuator Swarna Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE). Hal ini berkaitan dengan kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh sekuritas tersebut.
“OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas,” kata OJK dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (26/7/2026).
Dalam keterangan tersebut, OJK menyebut bahwa pencabutan izin usaha Penjamin Emisi Efek berlaku secara parsial sehingga PT Ekuator Swarna Sekuritas tetap dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut maka PT Ekuator Swarna Sekuritas dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dalam kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek kepada pihak yang berkepentingan.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan Penjamin Emisi Efek.
































