“Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujarnya.
Nama Raffi muncul dalam persidangan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (05/06/2026).
Kala itu, Jaksa KPK awalnya menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone dari AS ke Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes yang merupakan asisten pribadi John Field saat Raffi mengunjungi Kantor Blueray Cargo di AS. Nama Raffi juga muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Yohanes.
“Di BAP saksi nomor 15, izin kami tampilkan chat WhatsApp Ibu. Ini komunikasi Ibu di 15 Oktober 2025. Ini Pak Yohanes [mengirimkan pesan] ‘Siang Ibu Tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan iPhone, IMEI mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?’,” ujar jaksa saat membacakan percakapan.
Tuti membenarkan komunikasi antara dirinya dengan Yohanes. Namun, dia mengklaim enggan memenuhi permintaan dimaksud. “Betul ada komunikasi itu, Pak Yohanes sama Dwi akhirnya saya bilang tidak usah.”
(dov/frg)




























