Lebih lanjut, Arif menegaskan aturan resmi tersebut dibutuhkan industri smelter untuk mengetahui klasifikasi feronikel yang wajib diekspor melalui DSI.
Penyebabnya, selama ini terdapat kerancuan dalam pengelompokan FeNi dan produk nickel pig iron (NPI) di Indonesia serta pasar global.
Arif menjelaskan, ketika hilirisasi digencarkan di Indonesia maka ditetapkan bahwa NPI merupakan produk hasil dari pabrik berteknologi blast furnace.
Sementara itu, feronikel dikelompokkan sebagai produk hasil teknologi rotary kiln electric furnace (RKEF).
“Sebetulnya definisi itu tidak benar adanya, cuma memang sudah ditentukan pada saat itu dan sudah diterapkan sudah cukup lama ya di Indonesia,” ujar Arif.
Arif mengungkapkan industri smelter tengah menyoroti apakah feronikel yang dimaksud pemerintah bakal termasuk dengan NPI atau tidak.
Dia menegaskan kedua produk tersebut memiliki perbedaan signifikan dari kandungan nikel yang terkandung.
“Nickel pig iron yang dihasilkan oleh Indonesia itu rata-rata kadarnya itu sekitar 10% sampai 12% lah, umumnya. Artinya kalau kita masukkan ke definisi yang berlaku internasional, itu tidak masuk ke bagian dari feronikel,” jelas dia.
Bagaimanapun, dia menegaskan FINI mendukung kebijakan tersebut sebab berpotensi memberantas praktik underinvoicing dan transfer pricing hingga meningkatkan devisa hasil ekspor.
“FINI tentunya mendukung upaya pemerintah kaitannya dengan pertama, underinvoicing, untuk memberantas underinvoicing. Kemudian untuk memberantas transfer pricing. Kemudian untuk memastikan yang namanya devisa negara atau devisa hasil ekspor ini memang digunakan sebesar-besarnya untuk negara,” ungkapnya.
Pemerintah melalui PT DSI diketahui akan pengelola ekspor satu pintu untuk sumber daya alam strategis. Tiga komoditas utama yang dikelola pada tahap pertama adalah minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara dan paduen besi (ferro alloy).
Sekadar catatan, paduan besi merupakan paduan logam yang menggabungkan unsur besi dengan unsur lainnya. Salah satunya merupakan feronikel, yang merupakan bahan baku besi dan baja nirkarat.
Feronikel merupakan logam paduan yang umumnya terdiri dari campuran besi dan nikel sekitar 20% hingga 40% yang dimanfaatkan sebagai bahan baku komoditas besi dan baja nirkarat.
Sebelumnya, masuknya feronikel sebagai komoditas ekspor PT DSI juga telah diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Sekarang balik ferro alloy, feronikel,” kata Airlangga kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).
Airlangga juga menegaskan sistem ekspor satu pintu tersebut dilakukan secara bertahap, mulai I Juni 2026. Setelah itu, eksportir baru mulai wajib mengekspor barangnya melalui PT DSI mulai 1 September 2026.
“Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari,” tegas dia.
Berdasarkan penjelasan Kemendag, feronikel menjadi salah satu komoditas yang diatur untuk melakukan ekspor satu pintu melalui PT DSI dengan harmonized system code (kode HS) 72.02.60.00
Dalam melakukan ekspor, produk feronikel juga wajib memiliki laporan surveyor (LS) atau dokumen pelengkap pabean.
Adapun, produk yang tercakup meliputi feronikel dalam bentuk bongkahan atau lumps dan bentuk ingot dengan kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.
Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan, volume ekspor NPI periode Januari—Juli 2025 mencapai 6.628.389 ton, sementara ekspor FeNi dalam periode yang sama sebanyak 37.006 ton.
Sepanjang tahun lalu, Indonesia memproduksi FeNi sebesar 579.430 ton.
(azr/wdh)































