“Berdasarkan informasi, jumlah pemohon yang telah melakukan pendaftaran tercatat sebanyak 5.832 pemohon," tanbah Agusman.
Sebagai catatan, PT Dana Syariah Indonesia sudah mulai melakukan usahanya pada 2018 lalu, tanpa memperoleh izin usaha dari OJK.
Mengutip laman resmi perusahaan tersebut, PT DSI baru mendapatkan izin dari OJK per 23 Februari 2021. Kemudian, pada 15 Oktober 2025 OJK membuat laporan polisi (LP) ke Bareskrim Polri bernomor LP/B/512.
Tak hanya itu, Bareskrim juga menerima tiga laporan lain dari pihak lender yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya juga, Paguyuban Lender DSI mengklaim total kerugian yang dialami para pemberi pinjaman pada fintech tersebut setidaknya mencapai Rp1,4 triliun. Data tersebut berasal dari 4.898 orang yang menjadi lender DSI. Angka ini diprediksi bisa bertambah karena total lender aktif pada pinjol tersebut mencapai 14.097 orang.
(mef/wep)
































