Jejak Pembentukan PFII: Kebut Aturan-Tawarkan Sejumlah Insentif
Cahya Puteri Abdi Rabbi
26 July 2026 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akhirnya memiliki payung hukum untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII menjadi undang-undang. Kehadiran PFII diharapkan menjadi pintu masuk arus modal global sekaligus memperdalam pasar keuangan nasional melalui berbagai insentif fiskal dan nonfiskal yang disiapkan pemerintah.
Perjalanan pembentukan PFII dimulai pada Senin (7/7/2026) ketika pemerintah menyerahkan naskah akademik dan RUU PFII kepada Komisi XI DPR. Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembahasan beleid tersebut memang dipercepat agar bisa segera disahkan.
"Memang dikebut ya undang-undangnya. 21 (Juli) sudah selesai jadi UU," kata Purbaya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2026).
Purbaya mengatakan, pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun pusat keuangan internasional yang mampu menarik investasi global sekaligus menyediakan sumber pembiayaan baru bagi pembangunan nasional.
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, seluruh fraksi di Komisi XI DPR sepakat melanjutkan pembahasan RUU PFII melalui Panitia Kerja (Panja). Pembahasan kemudian berlangsung maraton dengan target selesai sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR.






























