Refund Lender DSI Dilakukan Lewat Mekanisme Restitusi LPSK
Redaksi
09 June 2026 13:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengatakan proses pengembalian dana para pemberi pinjaman (lender) pada kasus platform pinjaman daring DSI dilakukan melalui mekanisme restitusi yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Mengingat saat ini kasus DSI dalam proses penegakan hukum, upaya pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (9/6/2026).
Agusman menjelaskan, OJK terus berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan proses penyelesaian hak-hak lender dapat berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi tersebut mencakup dukungan terhadap proses verifikasi permohonan restitusi yang diajukan para korban.
“OJK terus berkoordinasi dengan LPSK dalam upaya penyelesaian hak lender DSI, termasuk mendukung proses verifikasi permohonan restitusi,” ujarnya.
Agusman juga mengungkap, jumlah lender yang telah mendaftarkan permohonan restitusi mencapai 5.832 pemohon. Selanjutnya, proses pengembalian dana akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan saksi dan korban.

































