Lanjut pemerintah, model bisnis OTA merupakan sistem elektronik berupa penjualan atau pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha, yang menjual atau menyelenggarakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, serta paket perjalanan. Sementara itu, menurut Busan, revisi regulasi tersebut difokuskan pada lima aspek utama.
Di antaranya yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.
“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” kata Busan.
Kemudian dia menjelaskan sejumlah aturan utama dalam Permendag tersebut. Beberapa di antaranya mencakup prioritas visibilitas produk usaha mikro dan kecil (UMK) dan dalam negeri di platform, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK.
“Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil, serta upaya perlindungan konsumen,” tutur Busan.
Lebih lanjut dia, terdapat penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform, pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat. Terkait kewajiban memiliki perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan melalui platform, Busan menekankan perlunya pengaturan tersebut untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat.
Dia pun mengatakan bahwa pengaturan itu pun mendorong pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen. “Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” terang Busan.
Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha. Busan berharap proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal dapat berjalan secara bertahap dan tak memberatkan.
“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” tandas dia.
(ain)































