Logo Bloomberg Technoz

Menurut Kementerian ESDM, persentase DMO untuk tahun 2026 berpotensi dikerek lebih dari 30%. Hal ini dilakukan menyusul rencana pemangkasan produksi batu bara menjadi sekitar 600 juta ton dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari realisasi produksi 2025 sebanyak 790 juta ton.

Keefektivan skema DMO juga dipertanyakan oleh APBI, utamanya terkait dengan harga batu bara DMO yang dikunci senilai US$70 per ton untuk PLTU. 

“Kesenjangan harga telah diterapkan sejak 2018. Kami memahami tujuan kebijakan ini, untuk menjaga keterjangkauan listrik bagi masyarakat dan juga industri. Tetapi saya pikir dari pihak kami, lingkungan operasional saat ini sangat berbeda dari tahun 2018. Biaya produksi telah meningkat, logistik, bahan bakar, hingga pembiayaan kontraktual,” jelasnya. 

Selain itu, kapasitas produksi yang dipotong tahun ini juga membuat prioritas antara ekspor dan kebutuhan domestik dari sisi penambang berubah. 

“Tetapi pada saat yang sama, permintaan batu bara domestik terus meningkat. Dari tahun 2021, hanya 133 [juta ton]. Tahun lalu [2025] sudah 240-250 [juta ton], jadi produksi batu bara domestik meningkat sekitar 85% dalam empat tahun belakang,” ungkap dia. 

Untuk menyelesaikan masalah ini, Gita bilang produsen membutuhkan informasi yang jelas tentang kuota produksi, juga permintaan domestik serta kebijakan dan implementasi penetapan harga. 

“Ini sangat penting karena pengawasan batu bara mencakup banyak hal. Semakin jelas arahan yang diberikan, semakin baik produsen dapat menyesuaikan operasi dan alokasi untuk DMO itu sendiri,” jelasnya. 

Untuk diketahui, pada 2025, realisasi volume DMO tercatat mencapai 254 juta ton. Namun, dengan target produksi 2026 yang lebih ketat, persentase minimal DMO yang selama ini mandek di angka 25% berpotensi akan dikerek naik hingga 30%.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya menegaskan bahwa penyesuaian porsi DMO ini merupakan langkah logis akibat adanya penurunan proyeksi produksi batu bara di dalam RKAB industri pertambangan.

“Kita perhatikan, kita hitung dari dulu. Range-nya itu ya mungkin bisa lebih dari 30%,” ujar Yuliot saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Yuliot menjelaskan persentase DMO pada periode-periode sebelumnya berada di kisaran 23% hingga 24%. Namun, dengan target produksi tahun 2026 yang direncanakan melandai ke angka kisaran 600-an juta ton, maka porsi yang wajib dialokasikan untuk kebutuhan domestik secara otomatis harus ditingkatkan agar volume kebutuhan riil dalam negeri tidak terganggu.

“Dari sisi persentase DMO pasti naik. Jadi, kalau kemarin itu kan DMO sekitar 23%—24%. Dengan adanya penurunan produksi, persentase DMO pasti akan jadi peningkatan,” imbuh Yuliot.

Langkah pengetatan dan evaluasi kuota produksi ini juga disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam nasional agar tidak dieksploitasi secara berlebihan tanpa arah yang jelas. 

Pemerintah menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan dalam negeri, terutama untuk ketahanan energi nasional, adalah prioritas mutlak sebelum sisa komoditas dialokasikan untuk pasar ekspor.

“Prinsipnya, sumber daya yang kita miliki harus berkelanjutan. Ini kan bukan untuk kebutuhan hari ini saja, tapi kita harus mewariskan kepada anak cucu kita ke depan,” pungkas Yuliot.

(smr/ros)

No more pages