UU PPSK: OJK Diberi Tambahan Tugas Baru, Awasi Bursa Mineral
Mis Fransiska Dewi
04 June 2026 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat menambah tugas baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dan mengawasi aktivitas bursa mineral dan komoditas strategis Indonesia.
Tugas tersebut disahkan melalui adanya jabatan baru di jajaran Dewan Komisioner OJK yakni Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Panitia Kerja mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah disahkan jadi Undang-Undang hari ini, Kamis (4/6/2026).
“Bursa Mineral dan komoditas strategis diatur untuk mendukung pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan mineral dan komoditas strategis secara global bagi pendapatan negara, perekonomian, dan/atau keamanan nasional,” kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI.
Selain itu, aturan tersebut juga mencakup penyempurnaan pengaturan mengenai panitia seleksi, persyaratan calon anggota Dewan Komisioner, pemberhentian anggota Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner pengganti, hingga komite-komite di lingkungan Dewan Komisioner.






























