Logo Bloomberg Technoz

Secara umum, Todotua menyatakan jika smelter nikel eksisting sebelumnya telah menerima insentif perpajakan berupa tax holiday, maka kebijakan tersebut berlaku sesuai periode yang ditetapkan pada awal pemberian insentif.

“Namanya regulasi pemerintah itu kan harus ada kepastian kalau kita bilang dia pada saat itu dia terima tax holiday dia dapatnya 20 tahun, 25 tahun ya kita harus komit dengan itu dong,” ujar Todotua.

“Kan bahwa di tengah jalannya ada perubahan regulasi artinya semenjak regulasinya itu keluar dan ke depannya itu ya tidak berlaku, tapi kalau yang dulu sudah terima ya tetap terima,” tegasnya.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan sejumlah pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter nikel mulai tak menerima insentif perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday.

Ketua Komite Tambang dan Minerba Bidang ESDM Apindo Hendra Sinadia menjelaskan kondisi tersebut terjadi gegara Indonesia sudah resmi menerapkan aturan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) sebesar 15%.

Hendra menyatakan efektivitas tax holiday menjadi berkurang, saat ini hanya menyasar perusahaan multinasional dengan omzet di atas ambang batas yang ditentukan. Akan tetapi, dia menegaskan kebijakan tax holiday masih bisa dimanfaatkan segelintir perusahaan smelter.

Tax Holiday 0% secara formal masih berlaku. Namun, sejak penerapan aturan GMT 15% berdasarkan Pilar 2 OECD, efektivitas tax holiday memang berkurang bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet global di atas ambang batas yang ditentukan,” kata Hendra ketika dihubungi, Rabu (3/6/2026).

Hendra menilai insentif perpajakan saat ini masih dibutuhkan oleh industri nikel, sebab sektor tersebut merupakan industri padat modal dengan pengembalian investasi yang panjang—terutama untuk proyek smelter hidrometalurgi berteknologi high pressure acid leach (HPAL). 

“Dalam fase awal investasi, tax holiday menjadi salah satu faktor yang membantu meningkatkan kelayakan proyek dan menarik arus modal ke Indonesia,” tegas Hendra.

Dia juga memandang insentif fiskal tersebut dapat menyelamatkan industri nikel ketika kondisi pasarnya sedang tertekan. Jika pasar nikel sedang lesu dan insentif dicabut, Hendra khawatir industri bakal ikut tertekan dan investasi baru menjadi tertunda.

Dihubungi terpisah, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menjelaskan ketentuan tax holiday sudah bergulir sejak 2018 melalui penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) No. 35/2018.

Dalam beleid itu, industri pionir mendapatkan insentif pembebasan atau pengurangan pajak selama 20 tahun jika telah menanamkan modal di Indonesia minimal Rp30 triliun.

Setelah itu, beleid tersebut telah beberapa kali mengalami revisi hingga akhirnya disisipkan aturan GMT. Dalam PMK terakhir, Agus menjelaskan tax holiday masih dapat diberikan sampai 31 Desember 2025.

“Artinya, 2026 seharusnya sudah tidak ada lagi yang mendapatkan tax holiday baru untuk industri pionir,” kata Agus ketika dihubungi, Rabu (3/6/2026).

Oleh sebab itu, kata Agus, mulai tahun ini industri pionir—seperti industri smelter, yang sudah mendapatkan tax holiday tetap berlaku ketentuan GMT yaitu tarif efektif rata-rata sebesar 15%.

Agus menjelaskan ketentuan tersebut berlaku bagi industri pionir yang memiliki omzet dalam satu grup usaha minimal €750 juta selama empat tahun.

“Artinya, sebenarnya tidak serta merta semua yang dapat tax holiday terkena GMT. Termasuk industri smelter di Indonesia yang dapat tax holiday harus diuji dulu dengan syarat GMT,” ungkap dia.

Menurut data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), saat ini terdapat 120 proyek smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) di Indonesia yang membutuhkan total 584,9 juta ton bijih nikel.

Perinciannya; sebanyak 49 sudah beroperasi dengan kebutuhan 240,2 juta ton bijih nikel, 35 masih dalam tahap konstruksi dengan taksiran kebutuhan 150,3 juta ton bijih, dan 36 masih dalam tahap perencanaan dengan estimasi kebutuhan 194,5 juta ton bijih.

Sementara itu, proyek hidrometalurgi atau HPAL hanya sebanyak 27 dengan kebutuhan total 150,3 juta ton bijih nikel.

Perinciannya; sebanyak 5 sudah beroperasi dengan kebutuhan 48,2 juta ton bijih nikel, 3 masih dalam tahap konstruksi dengan taksiran kebutuhan 33,6 juta ton bijih, dan 19 masih dalam tahap perencanaan dengan estimasi kebutuhan 68,5 juta ton bijih.

(azr/ros)

No more pages