Aturan Baru, Purbaya Bakal Kenakan Tarif Izin Akuntan Publik
Sultan Ibnu Affan
02 June 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru di sektor profesi keuangan, khususnya di lini perizinan akuntan publik sebagai bagian dari peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan yang diundangkan 25 Mei 2026 lalu.
Dalam lampiran beleid itu, Purbaya kini mematok tarif pendaftaran izin kantor akuntan publik (KAP) asing hingga sebesar Rp10 juta. Sementara, izin usaha untuk KAP domestik, baik perseorangan maupun jumlah rekan bervariasi.
Secara terperinci, untuk KAP perseorangan dikenakan biaya Rp1,5 juta. Sementara, dengan jumlah rekan 2 hingga lebih dari 5 orang berkisar antaran Rp3 juta hingga Rp6 juta.
Pemerintah juga menetapkan biaya izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik sebesar Rp2 juta per permohonan.





























