Sedangkan, untuk register akuntan profesional asing dipatok Rp9 juta untuk masa berlaku tiga tahun dan biaya perpanjangannya sebesar Rp8,5 juta.
PMK tersebut juga memuat sanksi administratif bagi pelanggaran tertentu. Salah satunya adalah keterlambatan perpanjangan izin KAP dikenai denda Rp1 juta.
Keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, hingga laporan pendidikan profesional berkelanjutan dikenai denda Rp 100 ribu per hari kerja dengan batas maksimal Rp2 juta.
"Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian Keuangan wajib disetor ke kas negara," tulis Pasal 3 aturan tersebut.
(ibn/ell)
No more pages





























