Logo Bloomberg Technoz

DHE SDA Berlaku 1 Juni Hari Ini, Kepatuhan Repatriasi Wajib 100%

Mis Fransiska Dewi
01 June 2026 10:30

Berlaku 1 Maret 2025, Ini 5 Poin Penting Aturan DHE SDA 100% (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Berlaku 1 Maret 2025, Ini 5 Poin Penting Aturan DHE SDA 100% (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai hari ini, 1 Juni 2026, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri.

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam siaran pers, dikutip Senin (1/6/2026). 

Dalam beleid tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.Ketentuan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.


Menurut Purbaya, penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal sebesar 50% guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.

Dari sisi regulator, kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian domestik. Pemerintah menilai optimalisasi penempatan devisa di dalam negeri akan memperkuat likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.