Tarif PPh Final 0,5% Bagi UMKM Kini Berlaku Permanen
Sultan Ibnu Affan
02 June 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru soal ketentuan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara permanen untuk wajib pajak (WP) pribadi maupun badan usaha dalam Perseroan Perorangan (PT Perorangan).
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam aturan sebelumnya atau PP 55/2022, PPh final 0,5% bagi UMKM untuk WP pribadi hanya berlaku selama empat tahun. Sementara, untuk PT Perorangan berlaku selama tujuh tahun. Ini tercantum dalam Pasal 59, yang dalam aturan baru resmi "dihapus".
Namun, khusus untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi maksimal selama empat tahun.
"Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal [..] wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar," bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.


























