Aturan Baru, Menkeu Bebaskan Bea Masuk Impor Perlengkapan Militer
Redaksi
17 July 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memberikan insentif pembebasan bea masuk atas impor barang-barang untuk keperluan militer nasional.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Digunakan untuk Menghasilkan Barang bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Dalam Pasal 2 tertulis, pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, dan barang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
"Selain itu, barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara," demikian tercantum dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Juni 2026, dan berlaku 6 Juli 2026.
Dalam klausul selanjutnya disebutkan, pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dari luar daerah pabean dan pusat logistik berikat.






























