Kejagung Punya Saham Jadi Tantangan Pemenuhan Free Float Emiten
Cahya Puteri Abdi Rabbi
17 July 2026 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepemilikan saham hasil sitaan oleh Kejaksaan Agung berpotensi menjadi tantangan bagi sejumlah emiten dalam memenuhi ketentuan free float minimum 15%. Sebab, saham yang masih berstatus sita belum dapat dihitung sebagai free float sehingga baru bisa diperhitungkan setelah dialihkan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Belakangan, Kejaksaan Agung tercatat menguasai saham di sedikitnya 17 emiten hasil penyitaan aset dalam sejumlah perkara. Beberapa di antaranya PT Indofarma Tbk (INAF), PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), serta PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI).
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Saidu Solihin mengatakan seluruh perusahaan tercatat di Papan Utama maupun Papan Pengembangan tetap diwajibkan memenuhi ketentuan free float minimum 15% sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A.
Namun, dalam evaluasi pemenuhannya, BEI hanya menghitung saham yang memenuhi definisi free float.
































