Logo Bloomberg Technoz

Adapun, pelaporan SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 45.108 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 43 SPT badan dalam mata uang dolar AS.

Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 19.502.020.

Jumlah itu terdiri atas 18.264.418 wajib pajak orang pribadi, 1.145.478 wajib pajak badan, 91.891 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan sebanyak 15 juta pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini.

Dengan tenggat pelaporan yang berakhir pada akhir April, DJP masih harus mengejar sekitar 3 juta pelapor dalam dua hari ke depan untuk mencapai target tersebut.

DJP menyebut per tanggal 27 April 2026, jumlah Wajib Pajak (WP) yang melaporkan pajaknya melalui sistem Coretax sudah mencapai 80,7% dari target yang ditetapkan oleh DJP.

Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 10.238.700 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non karyawan tercatat sebanyak 1.319.777 SPT.

Adapun, pelaporan dari wajib pajak badan yang menggunakan pembukuan rupiah mencapai 539.198 SPT, sedangkan wajib pajak badan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat tercatat sebanyak 501 SPT.

(smr/wdh)

No more pages