Masa transisi ini akan berlangsung selama tiga bulan yang akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi itu nantinya akan menjadi dasar pertimbangan untuk implementasi tahap berikutnya.
Dia menegaskan implementasi secara penuh untuk ekspor satu pintu lewat DSI akan dilakuan paling lambat pada 1 Januari 2027.
Dia berharap kebijakan ini dapat menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan sejumlah kontrak yang telah berjalan.
“Dengan demikian, para pengusaha atau eksportir dan pihak-pihak terkait memiliki waktu cukup utuk melakukan penyesuaian,” tuturnya.
Menurut hitung-hitungan Airlangga, ketiga komoditas yang akan diatur ekspornya itu menyumbang sekitar US$66,13 miliar atau 23,4% ekspor nasional sepanjang 2025.
Saat itu, nilai ekspor batu bara mencapai US$24,48 miliar, CPO sebesar US$24,42 miliar dan paduan besi mencapai US$16,49 miliar. Ketiga komoditas strategis ini belakangan menopang surplus dagang selama 71 bulan berturut-turut.
Danantara belakangan membuka opsi untuk mengatur ekspor pada komoditas mineral logam lainnya mendatang.
DSI nantinya akan melakukan pengawasan atas volume pengiriman, harga jual, hingga mekanisme pengiriman komoditas ke pasar global.
Implementasi tahap II dari rencana ekspor satu pintu itu akan dimulai 1 September 2026. Nantinya, ekspor wajib melalui DSI. Adapun, pemerintah bakal melakukan evaluasi dari kebijakan tersebut setiap tiga bulan pada dua tahap tersebut.
BPI Danantara akan mulai memberlakukan transaksi ekspor komoditas SDA strategis melalui platform digital yang mulai aktif pada Januari 2027.
(naw)





























