Manajemen Wilmar menambahkan, apabila nantinya menerima pemberitahuan resmi terkait dugaan penggelapan nilai faktur dan transfer pricing ekspor, perusahaan akan segera menyampaikan perkembangan tersebut kepada publik dan pasar.
“Jika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki karena dugaan penggelapan tersebut, kami akan segera memperbarui informasi ke pasar,” lanjut manajemen Wilmar.
Kejaksaan Agung belakangan menelusuri dugaan pelanggaran dalam tata niaga ekspor komoditas, termasuk CPO beserta turunannya.
Penyelidikan tersebut mencakup dugaan manipulasi nilai ekspor melalui skema transfer pricing dan praktik under-invoicing yang berpotensi merugikan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan lembaganya telah membuka penyidikan laporan Kementerian Keuangan terkait transfer pricing ekspor CPO tersebut.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sedang melakukan penyidikan transfer pricing Ekspor CPO,” kata pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jefri saat dihubungi, Jumat (29/05/2026).
Jampidsus menduga adanya niat jahat melakukan praktik transfer pricing atau penentuan harga CPO yang memanipulasi perolehan omzet menjadi lebih kecil.
Sejumlah perusahaan CPO tersebut diduga hendak mengurangi kewajiban pajak atau penerimaan negara dari kegiatan ekspor tersebut.
Berdasarkan data yang diterima Bloomberg Technoz, Kemenkeu menemukan 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan transfer pricing untuk mengurangi kewajiban pajak ekspor.
Bahkan, Kemenkeu mencatat praktik ini menyebabkan selisih harga mencapai US$84 juta atau setara Rp1,48 triliun.
Sejumlah perusahaan yang diselidiki Kementerian Keuangan itu di antaranya PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan hingga PT Energi Unggul Persada yang tergabung ke dalam grup usaha Wilmar.
Selanjutnya, ada PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sari Dumai Sejati yang tergabung ke dalam grup usaha Royal Golden Eagle. Lalu Musim Mas dan PT Intibenua Perkasatama.
Pemeriksaan tranfer pricing lainnya turut menyasar ke Grup Sinar Mas di antaranya Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sumber Indah Perkasa dan PT Ivo Mas Tunggal.
Saham Drop
Saham Wilmar yang diperdagangkan di Bursa Singapura turun signifikan dalam hampir enam tahun terakhir setelah pemeriksaan transfer pricing tersebut.
Saham yang diperdagangkan di Singapura merosot hingga 11% pada hari Kamis, penurunan intraday terbesar sejak 2020, sebelum memangkas kerugian dan diperdagangkan pada harga S$3,45 per lembar pada pukul 09.45 waktu setempat.
Volume perdagangan saham perusahaan melonjak hingga sembilan kali lipat dari rata-rata 20 hari sebesar 78.988 saham.
Penyelidikan baru ini menandakan tantangan lain untuk Wilmar di Indonesia. Perusahaan tersebut tahun lalu harus menyerahkan jaminan sebesar Rp12 triliun — yang saat itu bernilai US$729 juta — kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penyelidikan terpisah terkait ekspor minyak sawit.
Wilmar mengatakan sedang mempersiapkan pernyataan yang akan dirilis pada Kamis sore untuk menanggapi hal tersebut.
(cpa/naw)



























