Mendag Tindak 2.639 Iklan Melanggar, dari Alkohol ke Pupuk
Redaksi
28 May 2026 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kemendag menurunkan (take down) sebanyak 2.639 iklan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan hingga Maret 2026.
“Mendag telah meminta take down 95 akun pedagang (merchant) di sejumlah lokapasar yang telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode,” terang Menteri Perdagangan Budi Santoso, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan pelanggaran tersebut meliputi 1.731 iklan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita, serta tiga iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Pemerintah, kata dia, terus memperkuat pengawasan perdagangan digital baik secara luring maupun daring. Langkah penindakan yang dilakukan mencakup take down akun hingga sanksi berupa daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.
Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar, retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang.






























