Mendag: Atur Ulang Ekosistem E-Commerce Demi Produk Lokal
Merinda Faradianti
08 June 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang merevisi aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada 4 Juni 2026 kemarin.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, perubahan aturan tersebut didasarkan pada kebutuhan untuk menciptakan ekosistem yang lebih berimbang antara platform digital, penjual (seller), dan konsumen.
Regulasi yang baru diterbitkan ini bertujuan untuk menata ulang ekosistem e-commerce sekaligus memperkuat perlindungan produk lokal, UMKM, dan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga dimasukkan layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA) sebagai bagian dari Penyelenggara PMSE (PPMSE).
“Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik sehingga kewajiban masing-masing bisa terpenuhi,” kata Busan pada awak media, Senin (8/6/2026).





























