Dalam beleid itu, pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian, lanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam," tutur dia.
Secara terperinci, kurban sapi tersebut diserahkan Prabowo kepada dua jenis penerima. Pertama, sebanyak 598 ekor diberikan kepada 552 daerah, yang terdiri dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Lalu, kedua, sebanyak 500 lainnya diberikan kepada lembaga-lembaga pendidikan, pondok pesantren, tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh agama. Standar bobot ukuran sapi tersebut berada dikisaran 800 kilogram sampai 1,3 ton.
(lav)































