Logo Bloomberg Technoz

DPR Klaim Prabowo Kurban Sapi Pakai APBN Sudah Sesuai Aturan

Sultan Ibnu Affan
28 May 2026 16:00

Habiburokhman. (Foto: Prima/Man via Website dpr.go.id)
Habiburokhman. (Foto: Prima/Man via Website dpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut menanggapi soal riuh kasus pembelian 1.098 sapi kurban atas nama Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dia mengklaim pembelian sapi kurban menggunakan anggaran negara senilai Rp100 miliar tersebut tidak salah secara hukum maupun syariah, melainkan bentuk kehadiran negara dalam membantu seluruh elemen masyarakat.

"Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha," ujarnya lewat pernyataan tertulis, Kamis (28/5/2026).


"Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan," sambungnya menegaskan.

Secara hukum, kata dia, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara lewat Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.