Logo Bloomberg Technoz

Indef Soal Transfer Pricing 10 Eksportir CPO RI: Pengawasan Lemah

Merinda Faradianti
28 May 2026 15:00

Seorang pekerja memberikan pupuk pada pohon kelapa sawit di kebun pembibitan di Kabupaten Kotawaringin Barat. (Fotografer:Muhammad Fadli/Bloomberg)
Seorang pekerja memberikan pupuk pada pohon kelapa sawit di kebun pembibitan di Kabupaten Kotawaringin Barat. (Fotografer:Muhammad Fadli/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai dugaan praktik transfer pricing yang terjadi pada perusahaan eksportir berpotensi mengurangi penerimaan negara apabila terbukti dilakukan untuk memanipulasi nilai transaksi perdagangan internasional.

Transfer pricing merupakan praktik penentuan harga transaksi antarperusahaan yang masih berada dalam satu grup usaha lintas negara. 

Praktik ini sebenarnya legal dalam bisnis global, tetapi menjadi ilegal ketika dilakukan untuk memanipulasi nilai ekspor-impor, sehingga mengurangi kewajiban pajak dan penerimaan negara.


Kasus transfer pricing kerap dikaitkan dengan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya. Modus ini dapat membuat devisa hasil ekspor, pajak, hingga royalti yang diterima negara menjadi lebih kecil.

“Kalau terbukti terjadi transfer pricing, tentu ini merugikan penerimaan negara, namun dampaknya seberapa besar saya tidak menghitung,” kata Eko kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (28/5/2026).