Transfer pricing sendiri merupakan praktik yang legal dalam hukum Indonesia asalkan mematuhi prinsip-prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ ALP).
Sementara, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam beleid tersebut wajib dilakukan dengan mempertimbangkan tiga hal yakni
- Berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
- Pada saat penentuan harga transfer dan/ atau saat terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa; dan
- Sesuai dengan tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Sementara itu, yang menjadi masalah dari transaksi yang menjadi kementerian keuangan, metode transfer pricing yang digunakan oleh para perusahaan sawit itu adalah dengan mengekspor CPO melalui perusahaan dagang (trader) di Singapura yang memiliki afiliasi dengan eksportir, hal ini menjadi indikasi ketidaksesuaian dengan keadaan sebenarnya dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Data dari Marine Traffic padahal menunjukkan sawit dari Indonesia ini langsung dikirim ke negara tujuan yaitu Amerika Serikat (AS), bukan ke Singapura yang tercatat sebagai negara pembeli.
Dari transaksi tersebut, Kemenkeu menemukan adanya selisih cukup besar antara harga free on board (FOB) yang dilaporkan eksportir dalam PEB dan nilai perkiraan (estimated value) yang tercantum dalam laman S&P Global.
Jika benar terjadi praktik manipulasi transfer pricing dalam penjualan ekspor CPO tersebut, dampaknya terhadap pembayaran pajak pun berpotensi sangat signifikan.
Sebagai contoh, PT “A” melaporkan ekspor CPO dan turunannya ke Singapura dengan harga FOB US$4.814.749, padahal barang tersebut pada akhirnya dikirim ke AS dengan nilai perkiraan yang sesuai dengan laman S&P seharga US$15.759.834.
Artinya, terdapat selisih penetapan harga senilai US$10.945.085 dalam transaksi PT “A” akibat adanya underinvoicing dari perusahaan tersebut.
Berdasarkan analisis terhadap sampel transaksi, terlihat metode yang digunakan adalah transaksi dilakukan melalui trading company di Singapura yang rupanya adalah afiliasi dari masing-masing perusahaan itu.
Sementara itu, penelusuran di Marine Traffic mengindikasikan bahwa CPO dari Indonesia itu langsung menuju negara tujuan, yaitu AS.
Pada saat bersamaan, data kinerja keuangan dari 10 eksportir utama CPO dan turunannya itu menunjukkan bahwa rata-rata penjualan ekspor mereka mencapai lebih dari 50% dari total omzet.
(ell)






























