Logo Bloomberg Technoz

Mengenal Transfer Pricing di Tengah Dugaan Manipulasi Ekspor CPO

Redaksi
26 May 2026 14:10

10 Produsen CPO Diduga Transfer Pricing, Negara Rugi Rp1,48 Triliun (Diolah)
10 Produsen CPO Diduga Transfer Pricing, Negara Rugi Rp1,48 Triliun (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah baru saja menemukaan dugaan praktik manipulasi penentuan harga transfer (transfer pricing) yang diduga dilakukan oleh 10 eksportir utama minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan derivatifnya.

Imbasnya terdapat perbedaan harga senilai US$84 juta (sekitar Rp1,48 triliun asumsi kurs saat ini) yang diperoleh dari disparitas harga CPO yang dilaporkan di dalam negeri dibandingkan dengan perkiraan nilai yang tercatat di negara tujuan ekspor.

Lalu apakah Transfer Pricing itu?


Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 pada pasal 1 menyebutkan bahwa penentuan harga transfer (Transfer Pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Sementara itu,hubungan istimewa yang dimaksud adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya. Sebagai contoh seperti kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.