Logo Bloomberg Technoz

Dia mengatakan, penetapan tanggal eksekusi ini menjadi penanda akan berakhirnya proses hukum panjang polemik pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK dengan PT Indobuildco. Menurut dia, setelah berbagai tahapan hukum ditempuh oleh Negara, fokus semua pihak semestinya bergeser pada kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan pengembalian aset negara untuk dikelola untuk kepentingan publik.

“Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” ujar dia.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menghormati penetapan tanggal eksekusi pengosongan tersebut. Ia mengatakan, pengembalian Blok 15 GBK menjadi momentum penting untuk memastikan aset negara dikelola secara profesional, transparan, dan memberi manfaat kembali kepada negara.

“Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik,” ujar dia.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK memiliki pengalaman panjang dalam mengelola berbagai fasilitas dan aset di kawasan Gelora Bung Karno. Dengan pengembalian Blok 15 GBK, negara memastikan aset strategis tersebut kembali dikelola secara profesional, transparan, dan sepenuhnya untuk kepentingan publik.

(dov/frg)

No more pages