Pemerintah Masukan Rekomendasi Tim Reformasi ke RUU Polri
Dovana Hasiana
25 May 2026 17:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemerintah mendukung Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri. Menurut dia, pemerintah menyoroti beleid Polri yang telah berusia lebih dari dua dekade sudah membutuhkan penyesuaian terhadap perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya.
"Dalam rangka mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas, RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian," ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (25/05/2026).
Dalam kaitan itu, Supratman menyampaikan beberapa hal yang harapannya bisa dipertimbangkan oleh DPR dalam proses pembahasan RUU. Misalnya, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri; penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri.
Selanjutnya, penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara; penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis; dan penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
Seluruh fokus tersebut merupakan hasil atau rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Tim yang dipimpin Jimlly Assiddiqie tersebut telah menyerahkan rekomendasi kepada presiden yang memang akan dimasukkan ke dalam RUU Polri.




























