“Ada posisi yang cukup sulit dalam hal konflik global. Contohnya, Indonesia harus membeli minyak mentah dan juga bensin, tanpa regulasi yang tepat dan situasi berbeda dengan yang negara [lain]. Kita tidak bisa begitu saja berbisnis seperti sebelum konflik,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Indonesia membutuhkan investasi sebesar US$186,7 miliar untuk mencapai target produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas bumi sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030. Per tahun, investasi di sektor hulu migas juga ditargetkan terus mengalami kenaikan.
Saat ini, sektor hulu migas terus berupaya meningkatkan produksi migas nasional guna memenuhi kebutuhan domestik yang semakin meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada 2050, volume konsumsi minyak diperkirakan naik 139%, sedangkan volume konsumsi gas diprediksi naik 298%.
Dukungan investasi diperlukan agar kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas bisa dilakukan secara masif. Iklim investasi di sektor hulu migas juga terus diperbaiki melalui pemberian insentif dan perubahan kebijakan fiskal.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong dengan tegas meminta Pemerintah Indonesia berhenti membuat peraturan baru yang tidak sejalan (inline) dengan target investasi minyak dan gas (migas) di Indonesia.
“Untuk jangka pendek, hentikan pembuatan peraturan baru yang tidak sesuai dengan kontrak investasi kita. Ini tentang kepercayaan. Hentikan [peraturan baru],” ungkapnya di agenda Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex ke-50 di Tangerang, Jumat (22/5/2026).
Marjolijn memandang pemerintah sebaiknya membuat peraturan yang fokus pada kemudahan berbisnis, khususnya di sektor migas, dibandingkan membuat peraturan baru yang bertentangan dengan investasi.
“Satu hal lagi, mengenai kemudahan berbisnis, benar-benar buat terobosan. Karena kalau dari kemudahan berbisnis, perizinannya benar-benar tidak baik. Dan banyak hal sudah dilakukan, tetapi kita perlu melakukan transformasi nyata di sini,” ungkap dia.
Marjolijn menambahkan bahwa komitmen memperbaiki iklim investasi sektor energi, termasuk percepatan perizinan dan penguatan kepastian hukum menjadi kebutuhan utama bagi industri hulu migas yang dikenal padat modal, berisiko tinggi, dan memiliki siklus investasi jangka panjang.
"Kami selalu ingin menyampaikan kepada publik bahwa hulu migas merupakan industri yang memiliki jangka waktu panjang, padat modal, dan risiko yang tinggi. Kondisi tersebut membutuhkan konsistensi kebijakan agar para calon investor dan perusahaan yang sudah ada di Indonesia akan memiliki keyakinan untuk menempatkan investasi mereka di Indonesia," jelas Marjolijn.
IPA berharap komitmen pemerintah ke depan terkait investasi hulu migas dapat segera diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten dan implementasi yang cepat, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, sehingga dapat mempercepat pengembangan industri hulu migas nasional sekaligus mendukung target ketahanan energi Indonesia.
(smr/ros)




























