Rikky juga menuturkan bahwa SKK Migas kemudian menambah target pengeboran untuk tahun ini mencakup 100 sumur eksplorasi dan 100 sumur eksploitasi, termasuk 100 kegiatan fraktur multi-lapisan pada tahun 2026.
Hingga Mei 2026, telah ada 63 sumur eksplorasi yang teridentifikasi, sehingga sisa 37 sumur yang harus dikejar. Selanjutnya, ada 52 sumur eksploitasi yang sudah teridentifikasi, sisanya 48 sumur belum teridentifikasi. Ada pula 51 kegiatan multi-stage fracturing yang sudah dilakukan, sisanya yang belum sebanyak 49 kegiatan.
SKK Migas pun meminta para kontraktor melakukan rasionalisasi kembali anggaran untuk tiga kegiatan tersebut. Pasalnya, dalam 2-3 tahun terakhir, anggaran yang digelontorkan kontraktor hanya 85%-90%.
"Jadi, ada penyangga anggaran 10% hingga 15% yang harus kita selesaikan untuk program seperti triple 100 ini," kata Rikky.
Untuk mengantisipasi penambahan tersebut, dia meminta kontraktor menambah kapasitas teknologi hingga logistik. Sehingga, seluruh komitmen sumur eksplorasi dan eksploitasi tersebut bisa rampung.
"Kami enggak ingin yang sudah contracted drilling rig yang ada di program 832 sama 39 terganggu. Makanya kita panggil provider teknologi tambah kapasitas, tambah logistik di sini," tandas Rikky.
Guna mendukung keberhasilan program pengeboran, SKK Migas telah mengimplementasikan sejumlah strategi, di antaranya:
- Penggunaan teknologi modern seperti Multi-Stage Fracturing (MSF) dan Enhanced Oil Recovery (EOR).
- Pengelolaan optimalisasi sumur tua, idle, dan sumur masyarakat.
- Pemetaan mendalam kebutuhan barang pendukung, seperti alat seismik, rig, casing, tubing, pompa, dan valve.
Meskipun demikian, ia mengakui implementasi program ini menghadapi serangkaian tantangan. Hambatan utama meliputi proses perizinan, rantai pasok pengadaan, serta koordinasi lintas lembaga yang belum terintegrasi, yang terkadang berujung pada terhambatnya operasional.
Tantangan spesifik lainnya adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), di mana harga barang dalam negeri kerap kali masih lebih mahal dibandingkan produk impor.
Dalam keadaan tertentu, jika suatu barang yang dibutuhkan belum tersedia atau belum diproduksi di dalam negeri, SKK Migas mewajibkan vendor untuk membangun fasilitas produksi dan menggunakan produk dalam negeri minimal 50% dari total kebutuhan.
Namun, jika kewajiban membangun fasilitas produksi dan menggunakan produk dalam negeri 50% ini tidak dapat dipenuhi, barulah impor diizinkan.
(smr/ros)


























