Lalu, pengecualian juga diberikan untuk barang pameran, hibah, hadiah, atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, maupun kepentingan penanggulangan bencana alam.
Meski demikian, Kemedang bersama otoritas lainnya masih membahas apakah pelaksanaan ekspor untuk barang-barang yang dikecualikan tersebut nantinya tetap melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) atau dikecualikan melalui BUMN Ekspor tersebut
“Selama ini barang di atas dikecualikan dari ketentuan Lartas. Apakah pelaksanaan ekspornya dikecualikan kepada BUMN Ekspor?" tulis dalam materi Kemendag.
Dalam dokumen pembahasan lanjutan, Kemendag menjelaskan masih diperlukan kesepakatan rapat koordinasi terkait dengan penetapan daftar pos tarif atau HS ekspor komoditas kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Selain itu, Kemendag masih memerlukan konfirmasi dan persetujuan dari kementerian/lembaga pembina sektor, yakni; Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian untuk kelapa sawit, Kementerian ESDM untuk batu bara, serta Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian untuk paduan besi.
Kemendag juga masih memerlukan konfirmasi kesiapan sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan kepabeanan untuk implementasi kebijakan mulai 1 Juni 2026.
Skema Transisi
Adapun, Kemendag sedang menyiapkan tiga peraturan menteri perdagangan (permendag) yang disusun sebagai aturan turunan ekspor via PT DSI tersebut.
Permendag tersebut bakal mengatur tata kelola ekspor satu pintu per komoditas; batu bara, CPO, hingga paduan besi.
Secara umum, bakal terdapat dua tahapan penyesuaian tata kelola ekspor tiga komoditas tersebut, yakni tahap I berupa masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan tahap II mulai 1 September 2026.
Pada tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, proses pengurusan ekspor dibagi menjadi tiga tahapan yakni pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Dalam tahap pre-clearance, perusahaan masih menjalani proses transisi dalam pengurusan ekspor komoditas SDA. Selanjutnya pada tahap clearance, proses pengurusan ekspor mulai melibatkan BUMN. Sementara pada tahap post-clearance, masa transisi dilakukan untuk mempersiapkan pengalihan penuh mekanisme ekspor kepada BUMN.
Transisi tersebut berkaitan dengan proses pengalihan transaksi dagang ekspor-impor antara pembeli di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri dari perusahaan kepada BUMN.
Dalam periode transisi itu, perusahaan diwajibkan mulai mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN. Pada saat yang sama, BUMN mulai menyiapkan proses transaksi dan kontrak dengan seluruh buyer atau importir di luar negeri sebelum implementasi penuh berlaku mulai 1 September 2026.
Adapun mulai 1 September 2026, pemerintah akan memasuki tahap II atau implementasi penuh tata kelola ekspor komoditas SDA.
Pada tahap ini, seluruh proses pengurusan ekspor baik pre-clearance, clearance, maupun post-clearance dilakukan secara business to business (B2B) antara perusahaan swasta dengan BUMN.
Dalam implementasi penuh tersebut, seluruh transaksi dagang ekspor-impor antara buyer di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.
Selain itu, transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri juga sepenuhnya dijalankan oleh BUMN. Tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor juga berada sepenuhnya di tangan BUMN.
Dalam skema tersebut, tahap pre-clearance mencakup legalitas dan perizinan, kontrak jual beli dan term of payment, serta persiapan barang, pengemasan, dan pemesanan ruang kapal.
Sementara itu, tahap clearance mencakup pengurusan dokumen ekspor dan customs clearance atau kepabeanan, serta pengurusan pemuatan dan pengiriman barang.
Adapun tahap post-clearance berkaitan dengan pembayaran ekspor sebagai tahap akhir dalam proses ekspor komoditas.
Daftar pos tarif atau HS yang bakal diatur ekspornya:
CPO
- HS 1511.10.00 (minyak mentah) — CPO
- HS ex 1511.90.20 (minyak dimurnikan) — RBDPO/bahan baku minyak goreng
- HS ex 1511.90.36 (dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 25 kg) — RBDPL/minyak goreng
- HS ex 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) — RBDPL/minyak goreng
- HS ex 1511.90.39 (lain-lain) — RBDPL/minyak goreng
- HS ex 1518.00.14 (minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit atau kelapa) — UCO/minyak jelantah
- HS ex 1518.00.19 (lain-lain) — UCO/minyak jelantah
- HS ex 1518.00.32 (dari kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, dinetralkan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya/NBD atau dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya/RBD) — UCO/minyak jelantah
- HS ex 1518.00.38 (dari buah kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, lainnya) — UCO/minyak jelantah
- HS ex 1518.00.60 (olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya) — UCO/minyak jelantah
- HS ex 1518.00.90 (lain-lain) — UCO/minyak jelantah
- HS ex 2306.60.90 (lain-lain) — residu (POME Oil, HAPOR, EFB Oil)
- HS ex 2306.90.90 (lain-lain) — residu (POME Oil, HAPOR, EFB Oil)
Batu Bara
- HS 2701.11.00 (antrasit)
- HS 2701.12.10 (batu bara bahan bakar)
- HS 2701.12.90 (lain-lain)
- HS 2701.19.00 (batu bara lainnya)
- HS 2702.10.00 (lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
- HS 2702.20.00 (lignit diaglomerasi)
- HS 2703.00.10 (gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
- HS 2703.00.20 (gambut diaglomerasi)
Paduan Besi
- HS ex 7202.11.00 (fero mangan dengan kadar ≥60% Mn) — wajib LS
- HS ex 7202.19.00 (fero mangan dengan kadar ≥60% Mn) — wajib LS
- HS 7202.21.00 (mengandung silikon lebih dari 55% menurut beratnya) — dilarang ekspor
- HS ex 7202.29.00 (logam paduan/fero silikon dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
- HS ex 7202.30.00 (fero silikon mangan dengan kadar ≥60% Mn) — wajib LS
- HS ex 7202.41.00 (logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
- HS ex 7202.49.00 (logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
- HS 7202.50.00 (fero-silikon-kromium) — bebas pengendalian khusus
- HS ex 7202.60.00 (fero nikel/FeNi dalam bentuk bongkahan/lumps, ingot, nugget FeNi, atau sponge FeNi dengan kadar tertentu) — wajib LS
- HS ex 7202.70.00 (fero molibdenum dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
- HS ex 7202.80.00 (logam paduan/fero-tungsten dan ferosilikon-tungsten dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
- HS ex 7202.91.00 (fero titanium dengan kadar ≥65% Ti dan fero-silikon-titanium dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
- HS ex 7202.92.00 (fero vanadium dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
- HS 7202.93.00 (fero niobium) — bebas pengendalian khusus
- HS 7202.99.00 (lain-lain) — bebas pengendalian khusus
(azr/wdh)




























