Perry menggarisbawahi, bank-bank non Himbara tersebut diharuskan memiliki kapasitas yang besar, berkualitas dan bisa memfasilitasi kebutuhan negara, kebutuhan perekonomian, dan kebutuhan pengusaha.
Dengan kata lain, bank itu dapat menampung besarnya transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, hingga infrastruktur untuk menunjang keberlangsungan proses transaksi dan bisnis.
"Dan tentu saja, kriteria yang paling penting adalah bank-bank yang memang dari negara yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan, kesepahaman, dan kesepakatan lainnya mengenai perdagangan," ujar Perry.
Selain itu, eksportir juga dapat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk berdenominasi valuta asing.
Instrumen penempatan DHE SDA kini mencakup rekening khusus DHE SDA, term deposit valas, Sekuritas Valas BI (SVBI), Sukuk Valas BI (SUVBI), hingga SUN dan SBSN valas.
Mata uang instrumen penempatan DHE SDA tersebut juga kini diperluas tidak hanya khusus untuk dolar AS saja, melainkan juga dapat menggunakan Yuan China dalam bentuk transaksi tunai atau spot, currency swap, hingga transaksi forward.
(ell)





























