Sementara, Riono dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penyidikan perkara ini, jaksa juga telah melaksanakan penyitaan berupa dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Jaksa juga telah melaksanakan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta.
“Saat ini, penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,”
Jaksa menahan tiga orang tersangka sejak hari ini Kamis (21/05/2026) sampai dua puluh hari ke depan. Dalam hal ini, Dwi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, Riono dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
(ain)




























