Yang ketiga, Bank Indonesia memperluas cakupan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) guna memperbesar kapasitas perbankan dalam mendorong pertumbuhan kredit. Dalam ketentuan RIM, perbankan diwajibkan menjaga rasio intermediasi pada kisaran 84% hingga 94%.
“Kami mendorong pemenuhan 84% sampai 94%ini adalah memperluas cakupannya dari sisi liabilities atau funding, kami memperluas cakupannya tidak hanya dana pihak ketiga yang tradisional ya rekening giro, tabungan deposito, tapi juga penerbitan sekuritas surat berharga, baik konvensional maupun syariah,” jelas Perry.
Keempat BI akan melakukan koordinasi dengan pemerintah OJK, KSSK Dunia Usha, dan perbankan melalui program percepatan intermediasi nasional PINISI.
“Kami bersinergi, erat dengan pemerintah, perbankan, dunia usaha untuk mengatasi permasalahan baik dari sisi penawaran perbankan maupun permintaan dunia usaha untuk sektor-sektor tentu saja dari sektor ke sektor apa yang dilihat perbankan masalahnya apa yang dilihat oleh Dunia Usha kami bersinergi untuk mengatasi itu,” katanya.
Yang kelima adalah dengan Mempercepat digitalisasi ekonomi dan sistem pembayaran seperti QRIS dan percepatan pembentukan atau usaha digital wirausaha atau inclusive digital business enterprise, atau yang disebut PIDI.
BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 4,9% hingga 5,7%. Angka tersebut tidak berubah apabila dibandingkan dengan perkiraan Bank Indonesia pada bulan sebelumnya.
(ell)






























