Logo Bloomberg Technoz

Dari sisi menengah, mereka beroperasi untuk memurnikan minyak kelapa sawit mentah dan minyak inti sawit mentah. Dari sisi hilir, mereka memproses produk olahan kelapa sawit dan inti sawit menjadi produk turunan. Hal ini termasuk lemak khusus, mie sabun, oleokimia, bahan bakar hayati dan produk fungsional untuk aplikasi industri di sektor makanan dan non-makanan. Dari sisi logistik, mereka memperdagangkan dan mengirimkan produk melalui cabang pemasaran dan perdagangan, yakni Inter-Continental Oil and Fats (ICOF). 

Grup perusahaan ini hadir di 14 negara, di mana operasi utamanya berada di Indonesia, mulai dari budidaya hingga pengilangan dan manufaktur. Dalam hal ini, perusahaan berupaya menyediakan produk dan turunan minyak kelapa sawit melalui lini bisnis perkebunan, pabrik, kilang, pabrik penghancur inti sawit, oleokimia, dan pabrik lemak khusus.

Perusahaan ini mulai terjun ke industri minyak kelapa sawit melalui investasi pada penyulingan minyak kelapa sawit, perkebunan, pabrik penghancuran inti sawit, dan pabrik kelapa sawit pada 1970. Sejak 2007, sembari memanfaatkan pertumbuhan pasar Asia, Musim Mas mulai membuka operasi di seluruh dunia termasuk Eropa dan Amerika Utara.

Kemudian, bisnis Musim Mas menyebar ke India, China, Vietnam, Belanda, Spanyol, Italia, dan Brasil. Saat ini, Musim Mas disebut sebagai eksportir minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia dengan pelanggan yang berlokasi di seluruh dunia.

Terjerat Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung sempat menyeret PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022. Tujuh perusahaan Musim Mas Group yang terlibat adalah PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas - Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. 

Di persidangan, jaksa menuntut Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti senilai Rp4,89 triliun yang terdiri dari keuntungan yang tidak sah senilai Rp626,6 miliar; kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 triliun; dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga senilai Rp3,15 triliun.

Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru memberikan putusan vonis lepas kepada grup perusahaan itu. Akan tetapi, Korps Adhyaksa menolak kalah dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Secara paralel, penyidik Jampidsus ternyata menemukan praktik suap di balik putusan lepas Musim Mas Grup. Penyidik menemukan bukti Musim Mas Grup bersama dua grup perusahaan sawit lainnya -- Wilmar Grup dan Permata Hijau Grup, memberikan suap kepada majelis hakim PN Tipikor Jakarta yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. 

Mahkamah Agung pun kemudian mengabulkan kasasi jaksa terhadap putusan lepas Musim Mas Grup. Sehingga, perusahaan sawit tersebut harus tetap membayar uang pengganti senilai Rp4,89 triliun. Berdasarkan informasi terakhir, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp1,1 triliun dari Musim Mas Grup.

(dov/frg)

No more pages