Kasus PT Musim Mas Diminta jadi Pintu Usut Kerusakan Alam di Riau
Dovana Hasiana
20 May 2026 14:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kelompok aktivis lingkungan pada Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendorong Kepolisian Daerah atau Polda Riau untuk mengusut perusahaan perkebunanan kelapa sawit lainnya yang turut merusak lingkungan, terutama kawasan sempadan anak Sungai Nilo di Kabupaten Pelalawan.
Hal ini diungkap usai Jikalahari memberikan apresiasi penetapan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi kasus dugaan kejahatan lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam. Berdasarkan hitungan ahli, kerusakan alam yang terjadi di lahan ilegal PT Musim Mas mencapai Rp187,8 miliar.
"Korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi yang jauh lebih besar dan menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan jarang tersentuh,” kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo dikutip dari siaran persnya, Rabu (20/05/2026).
PT Musim Mas tercatat menanam kelapa sawit sejak 1997-1998 di area hutan dan sempadan Sungai Hitam. Mereka kemudian mulai mengelola hasil produksi sejak 2002. Hingga saat ini, perusahaan tersebut terus menerima keuntungan meski pembangunan kebun sawitnya ternyata melanggar aturan.
Jikalahari bersama koalisi Eyes on The Forest pada 2015 dan 2017 menemukan bahwa PT Musim Mas juga menjadi salah satu penadah CPO yang berasal dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Temuan tersebut mencatat fasilitas Musim Mas melalui ICOF/IBP Lubuk Gaung menerima pasokan CPO dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terindikasi menerima TBS ilegal dari kawasan TNTN, di antaranya PT Gemilang Sawit Lestari dan PT Makmur Andalan Sawit.




























