Kronologi Suap Rp61 M ke Pejabat Bea Cukai di Korupsi Importasi
Dovana Hasiana
07 May 2026 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan kronologi suap yang diberikan oleh PT Blueray Cargo berupa uang sebesar Rp61,3 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hal ini terungkap berdasarkan surat dakwaan jaksa kepada pemilik PT Blueray John Field; Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan Sukolo; dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.
Dalam hal ini, mereka memberikan uang, fasilitas hiburan dan barang mewah kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
"[Suap ini diberikan] dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yakni agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," sebagaimana dikutip melalui surat dakwaan, dikutip Kamis (07/05/2026).
Jaksa mendakwa suap itu diberikan sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 secara keseluruhan berjumlah Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar di berbagai lokasi. Uang itu diberikan dalam tujuh tahap, di mana Rizal selalu menerima bagian paling besar dan Orlando yang paling kecil.
Pemberian ini bermula pada Juli 2025, di mana John Field menyerahkan uang dengan total Rp8,2 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang diserahkan kepada Orlando. Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian sebesar Rp2 miliar; Sisprian sebesar Rp1 miliar; dan Orlando sebesar Rp450 juta.





























