Kemendiktisaintek: Pelaku Pelecehan Seksual FHUI Disanksi Ringan
Dinda Decembria
20 May 2026 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjelaskan alasan dugaan kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tidak masuk kategori sanksi berat.
Ketua Tim Humas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Neni Herlina, mengatakan mekanisme ketika menetapkan sanksi mengacu pada aturan Kemendiktisaintek dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan.
“Penetapan sanksi itu sebenarnya diatur juga di dalam regulasi 55. Jadi ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat,” ujar Neni di Gedung Kemendiktisaintek, dikutip Rabu (20/5).
Menurut dia, keputusan terkait jenis sanksi ditentukan berdasarkan hasil investigasi terhadap kasus yang dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kasus yang terjadi dinilai belum memenuhi indikator untuk masuk dalam kategori sanksi berat.
“Dilihat dari hasil investigasinya. Sepertinya tidak masuk di kategori sanksi berat. Karena ada beberapa indikator yang digunakan untuk melakukan investigasi,” kata dia.



























