Konsolidasi BPR/BPRS, kata Dian, merupakan salah satu langkah strategis yang dijalankan OJK sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Kebijakan tersebut terutama menyasar BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama atau dikenal sebagai kelompok BPR/BPRS.
Menurut Dian, penguatan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi pengembangan industri BPR/S nasional yang telah dituangkan dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2023-2027.
Dalam roadmap tersebut, industri BPR/BPRS diarahkan menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
OJK juga terus berkoordinasi dengan para pemegang saham BPR/BPRS, termasuk pemerintah daerah yang menjadi pemilik sejumlah BPR, untuk mempercepat proses konsolidasi tersebut.
Dengan terus berlangsungnya konsolidasi, jumlah BPR/BPRS di Indonesia diperkirakan akan terus menyusut dalam beberapa tahun ke depan. OJK menilai pengurangan jumlah bank rakyat tersebut diperlukan untuk menciptakan industri yang lebih efisien dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Modal Inti Minimum
Tak hanya itu, pemenuhan modal inti minimum (MIM) menjadi fokus penguatan selain melalui konsolidasi. Ketentuan ini menjadi salah satu fokus penguatan industri yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Dian, kebijakan pemenuhan modal inti minimum juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2023-2027.
OJK mencatat, sebagian besar bank saat ini telah memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Namun, masih terdapat sejumlah bank yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Saat ini, sebagian besar BPR/BPRS telah memenuhi kewajiban pemenuhan MIM sebesar Rp 6 miliar,” tutur Dian.
Dia menambahkan, OJK akan melakukan langkah yang dapat mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR/BPRS yang lebih kuat, sesuai dengan yang telah dimandatkan dalam UU P2SK dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPRS.
“Sehingga tujuan untuk penguatan sektor keuangan khususnya pada industri BPR/BPRS dapat terwujud,” imbuhnya.
(lav)




























