Logo Bloomberg Technoz

OJK Catat Gelombang PHK Dorong Lonjakan Klaim BPJS TK

Merinda Faradianti
16 May 2026 19:30

BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)
BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut, pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai berdampak terhadap peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Ogi dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan, hingga Maret 2026 klaim JHT tercatat meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau tumbuh 14,1% secara tahunan (year-on-year/YoY). 


Kenaikan tersebut didorong meningkatnya frekuensi klaim yang berkaitan dengan PHK. Selain itu, klaim program JKP juga melonjak signifikan hingga 91% secara tahunan.

“Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025,” ujar Ogi.