Misalnya; perubahan revisi royalti progresif pada medio tahun lalu, perubahan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari tiga tahunan kembali ke anual, pemangkasan produksi bijih nikel melalui persetujuan RKAB 2026, hingga perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM) pada tahun ini.
“Kini pemerintah juga merencana akan menaikkan tarif royalti meski ditunda dan [berjanji] akan memformulasi ulang,” ujarnya.
Sejak pertengahan 2025, lanjut Arif, Indonesia telah menerapkan skema royalti progresif untuk mineral strategis, salah satunya komoditas nikel, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Untuk bijih nikel, tarif royalti bijih telah berada di kisaran 14%—19% yang sebelumnya 10%. Hal tersebut menjadikan Indonesia salah satu negara yang menerapkan royalti nikel yang tertinggi di dunia, terutama ketika harga mineral acuan [HMA] pada level tinggi,” jelasnya.
Jika rencana revisi royalti mineral diimplementasikan, dengan asumsi HMA nikel saat ini US$17.802/mt, Arif memperkirakan royalti terendah bijih nikel bisa naik dari 14% menjadi 15%. Revisi ini juga menambahkan royalti 2% untuk kobalt dalam nickel matte dan produk peleburan non-nikel.
Struktur Biaya
Lebih lanjut, Arif menambahkan kombinasi kebijakan-kebijakan di sektor pertambangan tersebut terjadi pada saat tensi geopolitik global yang telah juga memberikan dampak langsung terhadap struktur biaya produksi di industri pengolahan nikel.
Lonjakan harga minyak bumi dan batu bara telah meningkatkan biaya operasional secara signifikan, terutama bagi industri yang sangat bergantung pada energi dan bahan baku impor seperti sulfur yang digunakan untuk operasional smelter hidrometalurgi berteknologi high pressure acid leaching (HPAL).
Jika pun revisi tarif royalti mineral tetap diberlakukan nantinya, Arif mendesak adanya transparansi atas perhitungan dan kepastian atas besaran royalti pada periode tertentu.
“Kami juga meminta adanya transparansi dan aturan royalti yang stabil dalam 3—5 tahun mendatang,” tuturnya.
Selain itu, dia menyarankan agar skema royalti progesif diberlakukan berbasis margin dan pertimbangan atas ketaatan dalam mendukung hilirisasi dan environmental, social, and governance (ESG) sektor nikel.
“Revisi terhadap skema royalti progesif yang digunakan saat ini harus juga berbasis margin, dan juga untuk memberikan insentif royalti untuk hilirisasi serta ESG,” tutupnya.
Sekadar catatan, dalam rencana awal revisi PP No. 19/2025, royalti bijih nikel diusulkan tetap berada di kisaran 14%—19%, tetapi dengan batas harga yang lebih rendah.
Namun, dalam perkembangannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan usulan tarif royalti yang sempat diungkapkan ke publik adalah besaran awal yang didapatkan berdasarkan kajian internal. Sesi dengar pendapat publik tersebut dilakukan sebagai salah satu bagian dalam langkah menyusun beleid baru.
Bahlil menyatakan keputusan menunda kenaikan royalti dilakukan usai mendengar tanggapan dari pelaku usaha, tetapi dia belum dapat mengungkapkan hingga kapan rencana kenaikan tarif royalti mineral ditunda.
“Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan,” kata Bahlil kepada awak media di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Bahlil menyatakan bakal menyusun formulasi royalti yang saling menguntungkan, baik bagi pemerintah dan penambang.
“Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung,” tegas Bahlil.
Royalti Bijih Nikel:
Menurut PP No. 19/2025:
- HMA < US$18.000/ton: 14%
- US$18.000—
- US$21.000—
- US$24.000—
- ≥US$31.000/ton: 19%
Menurut usulan revisi:
- HMA < US$16.000/ton: 14%
- US$16.000—
- US$18.000—
- US$20.000—
- US$22.000—
- ≥US$26.000/ton: 19%
(wdh)




























