Hal yang terang, PT Toshida Indonesia (THSI) merupakan salah satu perusahaan yang diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Hery agar Ombudsman mengeluarkan perintah koreksi kepada Kementerian Kehutanan berkaitan dengan persoalan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, jaksa sudah menerima pengembalian uang Rp600 juta dari total Rp1,5 miliar tersebut.
Perlu diketahui, perkara ini bermula ketika PT Toshida Indonesia (THSI) memiliki persoalan PNBP dengan Kementerian Kehutanan. PT Toshida Indonesia (THSI) kemudian mencari cara agar keputusan Kemhut bisa dikoreksi atau dibatalkan.
Akhirnya, PT TSHI memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Hery agar Ombudsman mengeluarkan perintah koreksi kepada Kemhut. Dalam surat tersebut, Ombudsman menilai PT TSHI harus menghitung sendiri beban yang harus dibayar ke Kemhut. Selain Hery, Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI) Laode Sinarwan Oda juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
(dov/frg)





























