Otorita IKN Buka Suara soal Putusan MK Ibu Kota Tetap Jakarta
Dovana Hasiana
15 May 2026 07:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara buka suara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi ini makin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia," ujar Troy dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/5/2026).
Namun, Troy memastikan pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Dia mengatakan embangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan perkembangan yang konsisten. Perlu diketahui, target penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif di IKN adalah pada 2027 dan paling lambat semester I-2028.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Perlu diketahui, pemohon menilai berlakunya Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 telah menimbulkan ketidaksinkronan norma hukum dengan Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
































