Dia menilai Jakarta pada satu sisi tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara. Namun, di sisi lain, secara hukum ibu kota negara masih berada di Jakarta sampai adanya keputusan presiden. Menurutnya, keadaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara yang secara langsung maupun potensial menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon sebagai warga negara.
Menanggapi permohonan itu, MK menilai peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hal ini berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Menurut Mahkamah, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024 yang menyatakan, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara”.
Mahkamah menilai pengertian 'berlaku' dalam norma Pasal 73 UU 2/2024, mengikat substansi atau materi norma pemindahan ibu kota negara adalah ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
(dov/ros)






























