Pada Pasal 2 ayat (2) hingga (3), PMK tersebut mendefinisikan bahwa produk rokok yang dikenai pajak mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok, termasuk elektrik.
Kemudian, Pasal 2 ayat (4) dan (5) mengecualikan rokok terhadap tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya yang meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah. Sedangkan besaran tarif pajak rokok yang dikenai masih sama dengan PMK lama.
"Tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok," tulis aturan tersebut. Dasar pengenaan pajak rokok merupakan cukai yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp225,7 triliun sebagaimana target penerimaan tahun ini.
Selain itu, pemerintah menetapkan penerimaan pajak rokok untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota paling sedikit 50% untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya. Selebihnya, alokasi ditujukan ke penggunaan yang belum ditentukan sesuai kewenangan pemda.
Mayoritas alokasi penerimaan pajak rokok untuk pemda diarahkan untuk program Jaminan Kesehatan yaitu sebesar 75% dari 50% atau ekuivalen dengan 37,5% dari total penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing pemda.
Di mana, penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan lainnya di daerah paling sedikit 7,5% dan penegakan hukum oleh pemda paling banyak 5%. Ketentuan ini mulai digunakan untuk perencanaan APBD 2027.
(ain)
































