Logo Bloomberg Technoz

“Kami bersama menteri keuangan membahas program sinkronisasi, di antaranya bagaimana meningkatkan PNBP, tetapi juga bagaimana mewujudkan program swasembada energi dan listrik desa,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2026).

Bahlil juga menekankan urgensi penataan potensi pendapatan negara terutama di sektor ESDM harus terus dilakukan secara terintegrasi sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional.

“Satu hal, saya bersama Menteri Keuangan Purbaya adalah satu tim yang baik dalam rangka mengembangkan penataan kembali potensi pendapatan negara yang baik di sektor ESDM,” sebutnya.

Sebelumnya, kedua menteri sempat mengonfirmasi penundaan terhadap kebijakan tarif royalti hingga bea keluar batu bara dan nikel secara terpisah.

Purbaya menyebut  ditundanya penerapan tarif royalti hingga BK lantaran terdapat kebijakan lain yang akan memperkuat pendapatan dari sektor sumber daya alam (SDA).

Sejalan dengan hal tersebut, Purbaya memastikan pendapatan negara akan meningkat tanpa adanya tambahan kebijakan itu.  

Dia memastikan penerimaan negara juga akan meningkat signifikan. Berdasarkan perhitungan Kemenkeu, tarif royalti hingga BK dapat menyumbang pendapatan negara hingga lebih dari Rp200 triliun.

Di sisi lain, Bahlil sudah mengumumkan penundaan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Bahlil menyatakan usulan tarif royalti yang sempat diungkapkan ke publik adalah besaran awal yang didapatkan berdasarkan kajian internal.

Sesi dengar pendapat publik tersebut dilakukan sebagai salah satu bagian dalam langkah menyusun beleid baru.

Bahlil menyatakan keputusan menunda kenaikan royalti dilakukan usai mendengar tanggapan dari pelaku usaha, tetapi dia belum dapat mengungkapkan hingga kapan rencana kenaikan tarif royalti mineral ditunda.

“Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan,” kata Bahlil kepada awak media di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).

“Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung,” tegas Bahlil.

Bahlil turut mengumumkan penundaan rencana pengenaan bea keluar (BK) terhadap produk turunan nikel.

Bahlil mengklaim terbuka atas masukan yang diberikan oleh pelaku usaha, sehingga bakal menyiapkan formulasi penghitungan bea keluar nikel yang sama-sama menguntungkan untuk pemerintah dan perusahaan nikel.

Daftar rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral yang akhirnya ditunda:

Katoda tembaga

PP No. 19/2025:

  • HMA < US$7.000/dmt: 4%
  • US$7.000—<US$8.500/dmt: 5%
  • US$8.500—<US$10.000/dmt: 6%
  • ≥US$10.000/dmt: 7%

Usulan:

  • HMA < US$7.000/dmt: 7%
  • US$7.000—<US$10.000/dmt: 8%
  • US$10.000—<US$13.000/dmt: 9%
  • ≥US$13.000/dmt: 10%

Konsentrat tembaga

PP No. 19/2025:

  • HMA < US$7.000/dmt: 7%
  • US$7.000—<US$8.500/dmt: 7,5%
  • US$8.500—<US$10.000/dmt: 8%
  • ≥US$10.000/dmt: 10%

Usulan:

  • HMA < US$7.000/dmt: 9%
  • US$7.000—<US$10.000/dmt: 11%
  • US$10.000—<US$13.000/dmt: 12%
  • ≥US$13.000/dmt: 13%

Emas

PP No. 19/2025:

  • HMA < US$1.800/toz: 7%
  • US$1.800–<US$2.000/toz: 10%
  • US$2.000–<US$2.200/toz: 11%
  • US$2.200–<US$2.500/toz: 12%
  • US$2.500–<US$2.700/toz: 14%
  • US$2.700–<US$3.000/toz: 15%
  • ≥US$3.000/toz: 16%

Usulan:

  • HMA < US$2.500/toz: 14%
  • US$2.500—<US$3.000/toz: 15%
  • US$3.000—<US$3.500/toz: 16%
  • US$3.500—<US$4.000/toz: 17%
  • US$4.000—<US$4.500/toz: 18%
  • US$4.500—<US$5.000/toz: 19%
  • ≥US$5.000/toz: 20%

Perak

PP No. 19/2025:

  • Tarif 5% flat untuk seluruh harga.

Usulan:

  • HMA < US$60/toz: 5%
  • US$60—<US$80/toz: 6%
  • US$80—<US$100/toz: 7%
  • ≥US$100/toz: 8%

Bijih Nikel

PP No. 19/2025:

  • HMA < US$18.000/ton: 14%
  • US$18.000—<US$21.000/ton: 15%
  • US$21.000—<US$24.000/ton: 16%
  • US$24.000—<US$31.000/ton: 18%
  • ≥US$31.000/ton: 19%

Usulan:

  • HMA < US$16.000/ton: 14%
  • US$16.000—<US$18.000/ton: 15%
  • US$18.000—<US$20.000/ton: 16%
  • US$20.000—<US$22.000/ton: 17%
  • US$22.000—<US$26.000/ton: 18%
  • ≥US$26.000/ton: 19%

Timah

PP No. 19/2025:

  • HMA < US$20.000/ton: 3%
  • US$20.000—<US$30.000/ton: 5%
  • US$30.000—<US$40.000/ton: 7,5%
  • ≥US$40.000/ton: 10%

Usulan:

  • HMA < US$20.000/ton: 5%
  • US$20.000—<US$30.000/ton: 7,5%
  • US$30.000—<US$35.000/ton: 10%
  • US$35.000—<US$40.000/ton: 12,5%
  • US$40.000—<US$45.000/ton: 15%
  • US$45.000—<US$50.000/ton: 17,5%
  • ≥US$50.000/ton: 20%

-- Dengan asistensi Dovana Hasiana

(azr/wdh)

No more pages