Dengan demikian, setiap kebijakan pajak akan diumumkan oleh Purbaya, sementara Ditjen Pajak sebagai eksekutor.
“Noise-noise yang kemarin terjadi, sekarang kita hilangkan ke depan. Langkah baru pajak hanya diumumkan oleh menteri keuangan, bukan dirjen pajak lagi,” ungkap dia.
Dengan demikian, tidak ada lagi penyampaian kebijakan strategis secara parsial dari level teknis yang berpotensi menimbulkan interpretasi berbeda.
Sebagai informasi, beberapa waktu yang lalau masyarakat diresahkan dari berbagai kebijakan Ditjen Pajak yang dinilai akan semakin memberatkan. Salah satunya adalah rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas jalan tol.
Selain itu, Ditjen Pajak juga menyampaikan akan melakukan pemeriksaan terhadap peserta Tax Amnesty yang kurang mengungkapkan hartanya dalam program tersebut.
(wep)

























